Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia

Keanggotaan IAAI

Tentang Anggota IAAI

Keanggotaan IAAI bersifat terbuka bagi ahli arkeologi dan ahli ilmu lain yang aktif di bidang arkeologi sebagai peneliti bidang arkeologi maupun bidang pelestarian cagar budaya, baik yang bekerja di instansi pemerintah maupun non-pemerintah (swasta).

Kategori Anggota

Anggota Biasa

Adalah Warna Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Berijazah pendidikan akademis dalam bidang arkeologi (terhitung saat pendidikan Sarjana), atau
  2. Berijazah pendidikan akademis lain tetapi memiliki keahlian tertentu dalam bidang arkeologi, atau
  3. Tidak memiliki ijazah akademis namun memiliki keahlian dan kecakapan serta aktif dalam bidang arekologi, atau
  4. Memenuhi syarat kompetensi sebagai ahli arkeologi sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Anggota Kehormatan

Anggota Kehormatan adalah Warna Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang telah berjasa bagi Arkeologi Indonesia. Penetapan anggota kehormatan melalui Kongres IAAI atas usul Badan Pengurus.

Hak & Kewajiban Anggota IAAI

Persyaratan Keanggotaan

01. Administrasi

  1. Mendapatkan surat rekomendasi dari 2 anggota IAAI sesuai Komisariat Daerah (Komda) calon anggota
  2. Membuat surat pernyataan kesediaan menjadi anggota
  3. Membuat daftar riwayat hidup calon anggota

02. Biaya Pendaftaran

  1. Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 100.000,-
  2. Membayar iuran keanggotaan sebesar Rp. 150.000,- (untuk satu tahun)

03. Registrasi Online

Melakukan pendaftaran secara online dan mengupload seluruh dokumen persyaratan administrasi dan bukti pembayaran melalui aplikasi SIMA-IAAI.