Latar Belakang Terbitnya UU No. 11 Tahun 2010
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya merupakan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Cagar Budaya.
Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan Undang-Undang
Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Kriteria Cagar Budaya, Pemilikan dan Penguasaan, Penemuan dan Pencarian, Register Nasional Cagar Budaya, Pelestarian, Tugas dan Wewenang, Pendanaan, Pengawasan dan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 November 2010 maka pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Silahkan klik tombol Download di bawah ini untuk mengunduh dokumen Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Atau jika tombol Download di atas tidak berfungsi, silahkan mengunduh dari sumber lain melalui tautan berikut: