Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

Latar Belakang Terbitnya UU No. 11 Tahun 2010

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya merupakan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan untuk mengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti, dengan membentuk Undang-Undang tentang Cagar Budaya.

Dasar Hukum undang-undang ini adalah : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penjelasan Undang-Undang

Dalam Undang-undang ini diatur tentang : Kriteria Cagar Budaya, Pemilikan dan Penguasaan, Penemuan dan Pencarian, Register Nasional Cagar Budaya, Pelestarian, Tugas dan Wewenang, Pendanaan, Pengawasan dan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 24 November 2010 maka pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Silahkan klik tombol Download di bawah ini untuk mengunduh dokumen Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Atau jika tombol Download di atas tidak berfungsi, silahkan mengunduh dari sumber lain melalui tautan berikut: