PENGERTIAN CAGAR BUDAYA

Undang-Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

Cagar Budaya merupakan warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.

Kriteria Cagar Budaya

Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:

a.   Berusia 50 tahun atau lebih.

b.   Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.

Yang dimaksud dengan “masa gaya” adalah ciri yang mewakili masa gaya tertentu yang berlangsung sekurang-kurangnya 50 tahun, antara lain tulisan, karangan, pemakaian bahasa, dan bangunan rumah, misalnya gedung Bank Indonesia yang memiliki gaya arsitektur tropis modern Indonesia pertama.

c.    Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.

d.    Memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Bangunan Cagar Budaya:

a.    berunsur tunggal atau banyak; dan/atau

b.    berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam.

Jadi, sebuah bangunan rumah di masa mendatang untuk bisa ditetapkan sebagai cagar budaya harus memenuhi kriteria berusia 50 tahun atau lebih; mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Untuk mengusulkan sebuah bangunan menjadi cagar budaya, maka harus dilakukan pendaftaran atas bangunan tersebut. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya kepada pemerintah kabupaten/kota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan selanjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.