Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI)

MENGENAL WARISAN BUDAYA BENDA

Sebuah Pengantar

Dalam khasanah warisan budaya dikenal dua kategori warisan budaya yaitu: Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage) dan Warisan Budaya Benda (Tangible Cultural Heritage). Warisan Budaya Tak Benda adalah segala praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, ketrampilan, serta alat-alat, benda, artefak dan ruang budaya terkait dengannya yang diakui oleh berbagai komunitas, kelompok dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai bagian dari warisan budaya mereka. Contoh warisan budaya tak benda adalah: seni pertunjukan, kerajinan tradisional, tradisi dan ekspresi lisan, adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan dan pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta .

Warisan Budaya Benda adalah warisan budaya yang yang dapat di indrawi sebagai benda, bangunan, struktur buatan manusia ataupun alamiah yang dapat memberikan nilai budaya bagi pemakainya. Contoh warisan budaya benda adalah: candi, benteng, situs alam, komplek landscape budaya, dll. Dengan beragamnya warisan budaya ini, sudah sepatutnya mayarakat dan pemerintah bersatu untuk bersama melestarikan dan mengembangkan warisan budaya. Untuk pengembangan kebudayaan di dalam negeri sudah terbagi kewenangan pelestarian budaya oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah menurut UU Nomor 23 tahun 2014.

Sumber: Kemendikbud

Pencarian
Kategori
Posting Lainnya